Secara garis besar ada lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:
1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.
Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran
sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang
muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum
mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation on-line contact, tata krama dalam berkomunikasi dan
berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar