Selamat Datang di Blog kami semoga bermanfaat dan menyenangkan...!!!
Batman Begins - Unavailable

Banner 468 x 60px

 

Senin, 16 April 2018

PENGERTIAN CYBER CRIME

1 komentar

CYBERCRIME adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

 ​ Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. ​

Sumber : http://normansyah87.blogspot.com/2011/05/cybercrime.html

1 komentar:

Posting Komentar

 
PAK TEH JASA DESIGN DAN PERCETAKAN PONTIANAK © 2018 Ahmad Yani Jl. Sepakat 1 Blok E No.1 Pontianak