Dari definisi diatas,
kita dapat menyimpulkan bahwa cyber crime
merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan negara maupun perorangan,
dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal di dunia maya. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut,
kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai
kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan
sebagai Cyber Crime.
Saran
1.
Bagi pembaca diharapkan agar dapat memanfaatkan suatu media
sosial atau dunia maya dengan baik dan waspadalah dengan tindak kejahatan
secara online karena kejahatan bukan karena niat namun karena ada kesempatan.
2.
Dan penulis mengharapkan agar para pembaca makalah ini
dapat memahami apa yang tertulis dan dapat mengaplikasikannya didunia seperti
sekarang ini.