Selamat Datang di Blog kami semoga bermanfaat dan menyenangkan...!!!
Batman Begins - Unavailable

Banner 468 x 60px

 

Senin, 16 April 2018

PENUTUP

Kesimpulan

Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cyber crime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan negara maupun perorangan, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal di dunia maya. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Saran



1.         Bagi pembaca diharapkan agar dapat memanfaatkan suatu media sosial atau dunia maya dengan baik dan waspadalah dengan tindak kejahatan secara online karena kejahatan bukan karena niat namun karena ada kesempatan.
2.         Dan penulis mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memahami apa yang tertulis dan dapat mengaplikasikannya didunia seperti sekarang ini.





 
PAK TEH JASA DESIGN DAN PERCETAKAN PONTIANAK © 2018 Ahmad Yani Jl. Sepakat 1 Blok E No.1 Pontianak