Selamat Datang di Blog kami semoga bermanfaat dan menyenangkan...!!!
Batman Begins - Unavailable

Banner 468 x 60px

 

Selasa, 24 Juli 2018

TERIMA DESIGN & CETAK BALIHO,KARTU NAMA, ID CARD, UNDANGAN PERKAWINAN PONTIANAK

0 komentar
 Melayani Design dan Percetakan

1. Spanduk/Baliho
2. Kartu Nama
3. ID Card
4. Logo
5. Label Produk
6. Sticker
7. Undangan Perkawinan dll.....

CONTACT WA ILHAM: 082351505058
Jl. Ahmad Yani Gg. Sepakat 1 Blok E No. 1 Pontianak




Read more...

Sabtu, 21 April 2018

Pinjaman Uang dan Modal Usaha langsung ke Agen BTPN WOW dengan Angsuran paling Murah di Pontianak WA:082351505058

1 komentar
 Agen BTPN Wow! 

Jika ada yang berminat untuk pinjam uang atau untuk modal usaha silakan datang ke Jl. Ahmad Yani Gg. Sepakat 1 Blok E. No.1 Pontianak Tenggara. untuk proses pengajuan pinjaman hanya dengan membawa KTP asli,STNK,dan BPKB motor. Proses cepat 1 hari bisa cair jika tim dari leasing BFI sudah survei dan menyatakan ajuan diterima.
jika ingin mengajukan pinjaman dalam jumlah yang besar silakan menggunakan STNK dan BPKB Mobil.

BTPN sebagai Bank umum dengan infrastruktur luas telah dipilih oleh pemerintah untuk menjadi salah satu pemberi layanan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), yang merupakan program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani industri perbankan.

BTPN Wow! merupakan layanan perbankan  yang praktis dan terjangkau, dengan memanfaatkan teknologi telepon genggam dan didukung jasa Agen Laku Pandai yang berperan sebagai perpanjangan tangan BTPN, yakni agen BTPN Wow!

Dengan BTPN Wow!, kini transaksi perbankan menjadi lebih mudah dan sederhana, karena pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai hanya membutuhkan telepon genggam sederhana dan dapat dilakukan di Agen Laku Pandai BTPN, yaitu agen BTPN Wow!. Transaksi dilakukan melalui melalui jaringan selular yang cepat dengan proses gampang, murah, dan aman.



Cepat:

    Tidak perlu antri di cabang bank
    Dapat bertransaksi kapan saja dan di mana saja
    Kirim uang dan pembayaran tagihan dapat langsung dilakukan melalui telepon genggam

Murah :

    Tidak ada biaya bulanan
    Tanpa saldo minimum dan setoran awal
    Beli pulsa sesuai nominal (kecuali Telkomsel)

Gampang :

    Buka tabungan hanya dengan nomor HP dan kartu identitas Anda
    Nomor HP = nomor rekening
    Dapat menggunakan semua jenis HP GSM
    Cukup ketik *247# dari HP untuk akses ke tabungan
    Setor dan tarik uang di Agen Laku Pandai BTPN, yaitu agen BTPN Wow!. terdekat

Aman :

    Transaksi menggunakan PIN rahasia
    Uang tetap aman di bank, meskipun HP hilang

Suku Bunga 3% per tahun
Bunga dapat berubah sewaktu-waktu

BTPN Wow! adalah jenis rekening basic saving account (BSA) yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


INFORMASI AGEN

Menjadi Agen BTPN Wow!
Agen BTPN Wow! adalah pemilik warung / usaha / perorangan berpenghasilan tetap yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perwakilan Bank BTPN dalam memberikan layanan perbankan ke nasabah. Sehingga layanan perbankan menjadi lebih mudah diakses oleh siapa saja. Agen hanya perlu memiliki hape, karena semua transaksi dilakukan melalui hape dengan mengetik *365#.
Seorang Agen BTPN Wow! dapat membantu para tetangga dan pelanggan untuk melakukan hal-hal berikut :
  1. Membuka rekening
  2. Melayani setor tunai
  3. Melayani tarik tunai
Ingin jadi Agen? Caranya gampang:
  1. Gunakan nomor hape Anda sebagai nomor rekening agen
  2. Mendaftar di Agen BTPN Wow! terdekat atau melalui email btpncare@btpn.com
  3. Sertakan kelengkapan dokumen: formulir pendaftaran agen, surat usaha dari RT setempat / surat penghasilan dari tempat bekerja
  4. Setelah itu, tunggu verifikasi dari BTPN
  5. Jika lulus, agen akan menandatangani perjanjian kerja sama
  6. Proses selesai dan agen siap beroperasi
Manfaat menjadi Agen.
  1. Mendapat penghasilan tambahan dari komisi untuk agen saat agen membuka rekening nasabah baru (Rp 3000), melakukan setoran tunai dan tarik tunai. Agen juga mendapat komisi pada saat nasabah membeli pulsa dan membayar tagihan dari hape nasabah
  2. Dapat ikut program-program promo untuk agen seperti program hape android, kambing kurban, tambahan saldo dan lain-lain
  3. Mendapat pelatihan & sertifikasi agen, termasuk materi branding (sticker, poster, shop blind)
  4. Semakin banyak nasabah, semakin banyak yang berkunjung ke tempat usaha. Jadi memajukan usaha secara keseluruhan
  5. Mendapat kesempatan fasilitas kredit
Read more...

Senin, 16 April 2018

PENUTUP

Kesimpulan

Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cyber crime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan negara maupun perorangan, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal di dunia maya. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Saran



1.         Bagi pembaca diharapkan agar dapat memanfaatkan suatu media sosial atau dunia maya dengan baik dan waspadalah dengan tindak kejahatan secara online karena kejahatan bukan karena niat namun karena ada kesempatan.
2.         Dan penulis mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memahami apa yang tertulis dan dapat mengaplikasikannya didunia seperti sekarang ini.





Read more...

CYBER LAW DI INDONESIA

0 komentar

Cyberlaw di Indonesia

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

27.    Illegal Contents
  • muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
  • muatan perjudian ( Computer-related betting)
  • muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
  • muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28.    Illegal Contents
  • berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
  • informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

29.    Illegal Contents
  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
  • kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30.    Illegal Access
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

31.    Illegal Interception
  • Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  • Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

32.    Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


33.    System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34.    Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

35.    Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.



Read more...

UNDANG-UNDANG CYBER CRIME DAN CYBER LAW

1 komentar
 a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :


1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.


2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.


3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.


4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.


5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.


6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.


7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet, misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.


8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.


9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.



b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :


1) Akses ke jaringan telekomunikasi.
2) Akses ke jasa telekomunikasi.
3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik.


Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.







Sumber : http://tugassemester6.blogspot.com/2012/11/uu-cyber-law-crime.html
Read more...

PERKEMBANGAN CYBER LAW

0 komentar
 Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.


Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Sumber : http://tugaskuliah-esti.blogspot.com/2012/08/makalah-cyber-law.html

Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan :


1. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.


2. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.


3. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.


4. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah.  Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, faktor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.


5. Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi.  Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.





Sumber : http://cybercrime00.blogspot.com/
Read more...
 
PAK TEH JASA DESIGN DAN PERCETAKAN PONTIANAK © 2018 Ahmad Yani Jl. Sepakat 1 Blok E No.1 Pontianak